Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, membantah telah mengintimidasi salah satu saksi untuk partai tersebut, Sulaiman, agar hadir dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan itu untuk menanggapi protes yang menyebut bahwa Sulaiman dijemput dari kota asalnya menuju Jakarta dengan di bawah paksaan.

“Yang menahan mereka, yang mengintimidasi kami? Kan lucu juga. Karena mereka saksi-saksi kami yang bisa membuktikan dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen, mereka sengaja disembunyikan berangkatnya,” kata dia ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Sebagai informasi, pada Rabu siang, beberapa orang yang mendaku/klaim sebagai anggota keluarga Sulaiman, mengamuk di kawasan Gedung 1 MK. Mereka juga memaksa agar bisa menemui Sulaiman yang datang dengan pakaian serba hitam dan tertutup serta dikawal seorang anggota kuasa hukum Demokrat.

Salah satu pria bernama Eko yang mengaku sebagai kerabat dari Sulaiman mengatakan bahwa saksi itu dijemput dari rumahnya dengan dipaksa.

“(Sulaiman) dijemput dalam kondisi tekanan dan paksaan. Dia dibawa tanpa ada kabar, ponselnya dimatikan, dan yang membawa tidak ada tanggung jawabnya,” kata dia.

Sulaiman yang merupakan seorang anggota PPS Desa Tanipah, Kecamatan Alo-Alo, Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi saksi Partai Demokrat untuk perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I.

Dalam persidangan, ia bersaksi bahwa dirinya melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) pada dapil tersebut dengan imbalan upah.

Terkait protes soal Sulaiman tidak bisa dihubungi, Denny menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari standar keamanan saksi.

“Itu bagian dari upaya tim untuk melakukan upaya pengamanan hingga sampai ke proses persidangan. Setelah ini, barangkali akan lebih longgar untuk berkomunikasi,” ucapnya.

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Sulaiman termasuk menjadi bagian dari whistle blower dan justice collaborator dalam suatu perkara, sehingga keberadaannya harus dilindungi.

“Dia saksi pelaku, tapi untuk menguntungkan kita dalam membongkar kecurangan. Seharusnya mereka ini dilindungi,” ucapnya.

Mengingat perbuatan yang dilakukan Sulaiman merupakan tindakan pelanggaran pemilu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum apabila Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kesaksian ini kan merugikan orang yang petahana itu. Kalau misalnya nanti orang tersebut melaporkan saksi ini, kita bagian advokasi akan mendampingi. Risiko yang dia hadapi jangan dihadapi sendirian. Kita bantu itu,” pungkasnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024